Essay Klasifikasi Partai Politik, Pola Rekrutmen Partai Politik Dan Realitas Pemilihan Umum Di Kalimantan Tengah : Oleh Muhammad Ikhsan Hariadi
Klasifikasi Partai Politik
Dalam segi klasifikasi
partai politik dapat dilakukan dengan berbagai cara, jika dilihat dari
komposisi dan jumlah keanggotaannya, maka secara umm dapat dibagi ke dalam dua
jenis pembagian antara lain :
1.
Partai Massa
Pada partai massa yang diutamakan adalah kekuatan
berdasarkan jumlah anggota.
2.
Partai Kader
Pada partai jenis ini lebih mementingkan ketaatan
organisasi dan disiplin kerja anggota partai. Pimpinan partai biasanya
bertindak menjaga kemurnian doktrin politik yang dianut dengan jalan mengadakan
saringan terhadap anggotanya serta memecat anggota yang menyeleweng dari
garis/tujuan partai yang telah ditetapkan.
Selanjutnya klasifikasi partai juga dapat dilihat dari
segi sifat dan orientasinya, dalam hal ini kualifikasi partai terbagi ke dalam
dua jenis, yaitu :
1.
Partai Lindungan
Partai lindungan umumnya memiliki organisasi yang kendor, disiplin yang lemah, maksud utama partai ini memenangkan Pemilu untuk anggota-anggotanya sehingga hanya giat menjelang pemilu saja.
2.
Partai
Ideologi atau Partai Azas
Partai
jenis ini mempunyai suatu pandangan hidup yang dirumuskan dalam kebijakan
pimpinan dan berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat.
Dari kedua pandangan klasifikasi partai diatas terdapat klasifikasi partai lagi yang diyakini menjawab ketidakpuasan para ilmuan politik, pandangan klasifikasi yang lain dikemukakan oleh Maurice Duverger dalam bukunya yang terkenal Political Parties, yaitu: 1. Sistem Partai Tunggal (hanya ada satu partai terkuat) 2. Sistem Dwi Partai (dua partai terkuat) dan, 3. Sistem Multi Parta (ada banyak partai) (Budiardjo, 1998:166- 170).
Pola
Rekrutmen Partai Politik
Rekruitmen partai politik adalah seleksi dan pemilihan
atau seleksi pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan
sejumlah peranan dalam sistem politik (dalam hal ini yaitu partai politik) pada
umumnya dan pemerintahan pada khususnya.
Rekrutmen
partai politik akan menjamin kontinuitas
(kelanjutan) dan kelestarian partai dan sekaligus
merupakan salah satu cara untuk menyeleksi para calon pimpian partai atau
pemimpin bangsa. Selain itu, melalui partai politik-lah dilakukan rekrutmen dan
seleksi terhadap calon-calon angggota lembaga perwakilan. Calon-calon tersebut
nantinya akan dipilih oleh rakyat. Juga kepala pemerintahan baik pusat maupun
daerah juga dipilih dengan rekrutmen dan seleksi melalui partai politik, baik
yang berasal dari partai sendiri maupun dari pihak ketiga.
Peran partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat adalah bagaimana partai politik memiliki andil yang cukup besar dalam hal: (1) menyiapkan kader-kader pimpinan politik, (2) melakukaan seleksi terhadap kader-kader yang telah dipersiapkan, serta (3) perjuangan untuk penempatan kader yang berkualitas, berdedikasi, memiliki kredibilitas tinggi serta mendapat dukungan dari masyarakat pada jabatan-jabatan politik yang bersifat strategis.
Dalam rekruitmen partai politik tentu saja bukan hal
yang mudah, hal ini akan berdampak pada masa depan partai kedepannya. Dengan
begitu maka menjadi sangat penting Untuk memperkuat fungsi
rekrutmen partai politik menarik untuk menampilkan rekomendasi dari Workshop
Rekrutmen dan Pelatihan Anggota Partai Politik tanggal 06 Oktober 2005 sebagai
berikut:
1. Perlu
diubah paradigma keanggotaan partai politik. Anggota harus dianggap sebagai
sumber daya yang sangat krusial untuk partai. Anggota diberikan kesempatan
untuk berpartisipasi dengan aktif dan dilibatkan dalam proses pengambilan
keputusan. Agar kesetiaan terhadap partai dan keterikatan dapat dijaga, anggota
perlu mempunyai rasa memiliki partai.
2. Segera
membuat pola rekrutmen yang sistematis. Tindakan yang harus diambil antara lain
adalah:
a.
Membentuk tim rekrutmen
b. Menentukan
kelompok sasaran – konstituen mana yang akan direkrut (pemuda, perempuan,
penduduk kota/ desa, pekerjaan, tingkat pendidikan, penghasilan)
c.
Menyiapkan sarana dan
prasarana untuk rekrutmen
d. Menentukan
pesan utama yang akan dikomunikasikan e. Menentapkan waktu dan lokasi
perekrutan.
3. Menentukan
standar pola rekrutmen yang khusus untuk anggota biasa, pengurus partai, calon
legislatif, staf profesional, dll.
4. Memperkuat
sayap dan onderbouw partai. Melalui organisasi tersebut rekrutmen kalangan
tertentu (pemuda, perempuan) dipermudah.
5. Membangun
sistem dan database keanggotaan. Menentukan sistem tepat untuk partai dengan
menjawab pertanyaan berikut:
a. Siapa
yang boleh menjadi anggota?
b. Apakah
anggota harus membayar iuran? Kalau ya, berapa besarnya iuran?
c. Apakah
anggota diberikan kartu identitas anggota?
d. Data apa saja yang disimpan? e. Siapa yang bertanggung jawab
6. Menggaji
staf profesional untuk mengurus beberapa pekerjaan partai yang tidak dapat
dilakukan oleh anggota biasa; seperti akuntansi, staf sekretariat, kehumasan,
menejer kampanye pemilu, penelitian dan pengembangan partai, pengorganisasian
acara partai yang besar, dll.
7. Menjaga
supaya anggota tetap akitf dan bermotivasi tinggi. Anggota merasa termotivasi
kalau:
a. Dilibatkan
dalam kegiatan partai
b. Diberi
tanggung jawab tugas partai sesuai dengan kemampuan
c.
Diberi penghargaan
setelah tugas diselesaikan
d. Dibuat
acara sosial seperti piknik, pentas bersama, dll.
8.
Melakukan aktifitas
pelatihan secara rutin. Membangun program pelatihan anggota dan memperhatikan
isu-isu berikut:
a.
Introduksi mengenai
ideologi, visi dan misi, program dan gagasan partai
b.
Pengajaran sistem
politik dan undang-undang yang berkait
c.
Fungsi dan struktur
partai politik
d.
Pengetahuan dan
keterampilan yang berkaitan dengan pengelolaan partai
e.
Pemahaman atas
masalah-masalah aktual serta tehnik dalam memecahkan suatu permasalahan
(problem solving skills)
f.
Tehnik advokasi social
9. Membuat anggota merasa puas dan merasa memiliki partai. Demikian rekrutmen anggota baru secara otomatis akan dilakukan oleh anggota. ”Anggota yang puas adalah perekrut yang paling baik.”
Realitas Pemilihan Umum
di Kalimantan Tengah
Permasalahan
yang terjadi di Pilkada Kalteng merupakan dinamika yang sering terjadi selama
penyelenggaraan Pilkada di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu harus adanya
proses penyelesaian yang diharapkan terhadap berbagai pelanggaran selama
Pilkada berlangung terutamanya pada pelanggaran administrasi.
Pelanggaran
administrasi merupakan pelanggaran yang terkesan administratif akan tetapi
apabila tidak terselesaikan maka akan menjadi penghambat pelaksanaan Pilkada
untuk menjadi baik. Dalam ulasan yang saya ajukan tentang realitas Pemilu di
Kalteng adalah tentang pelanggaran administrasi. Karena pelanggaran jenis ini
dapat menghambat pelaksanaan Pilkada untuk menjadi baik/berjalan dengan
semestinya.
Menurut Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013, yang termasuk pelanggaran administrasi pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah mencakup penyimpangan terhadap:
1)
Tata
kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS;
2)
Prosedur,
mekanisme pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu; dan
3)
Kewajiban
yang harus dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, KPPS dan peserta Pemilu.
Dalam pelanggaran administrasi
tentu saja aka nada upaya penyelesaian yaitu :
a.
Terlaksananya
Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi
Dugaan pelanggaran administrasi yang rekomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Maupun Panwaslu Kabupaten/Kota dapat terselesaikan dengan baik 5 dugaan pelanggaran yang terbukti dari laporan akhir Pilgub Kalteng 2015 susulan tidak ada mencantumkan pelanggaran administrasi. Akan tetapi dalam prakteknya masing-masing penanganan kasus memiliki kualitas tersendiri dari segi kompleksitas kasusnya. Pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah 2015 susulan terjadi di 3 Kabupaten/Kota yang berbeda dan penanganan kasususnya juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Setempat.
b.
Pemberian
Sanksi Sesuai Dengan Peraturan
1)
Kota
Palangakaraya Pokok Laporan : Pengumuman penundaan pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor
346/KPUProv-020/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015. Berdasarkan petunjuk KPU RI.
Hal tersebut, menimbulkan persoalan multi tafsir di tengah masyarakat.
2)
Sanksi
: Perintah penyempurnaan prosedur
3)
Kabupaten
Barito Utara Pokok laporan : Partisipasi 100% tapi jumlah suara yang digunakan
tidak sesuai, Perbedaan pengguna hak pilih denganjumlah hak suara sah dan tidak
sah, dan Tidak mengisi kolom DPT dan kolom jumlah hak pilih. Sanksi : Perintah
perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses
4)
Kabupaten
Seruyan Pokok laporan : Dugaan Pelanggaran Kampanye diluar Jadwal. Sanksi : Teguran lisan
Penjelasan mengenai jenis sanksi di atas membuktikan
bahwa sanksi yang tertuang dalam PKPU No.25 Tahun 2013 sudah cukup jelas dan
tegas guna memberikan efek jera sebagai bagian dari pembelajaran perbaikan
untuk Pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pelaksanaan pemilu tentu saja banyak realitas yang terjadi pada suatu daerah, khususnya Kalimantan Tengah, realitas tersebut bisa berupa ketertiban pemilu ataupun pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Upaya penyelesaian pelanggaran patut dilaksanakan demi terciptanya Pemilu yang berkualitas.
REFERENSI
TUGAS
Bahan Ajar Partai Politik oleh : Adiyana Slamet, Disampaikan
Pada Kuliah Pengantar Ilmu Politik Pertemuan Ke-15 (IK-1,3,4,5)
Kristina Agustini Sianturi. 2015. Memperkuat Fungsi
Rekrutmen Partai Politik.
Ferry Fadhullah. 2015. Kinerja Komisi Pemilihan Umum
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
di Pilkada 2015 Susulan.

0 Response to "Essay Klasifikasi Partai Politik, Pola Rekrutmen Partai Politik Dan Realitas Pemilihan Umum Di Kalimantan Tengah : Oleh Muhammad Ikhsan Hariadi"
Posting Komentar