Essay Klasifikasi Partai Politik, Pola Rekrutmen Partai Politik Dan Realitas Pemilihan Umum Di Kalimantan Tengah : Oleh Muhammad Ikhsan Hariadi

 




Klasifikasi Partai Politik

Dalam segi klasifikasi partai politik dapat dilakukan dengan berbagai cara, jika dilihat dari komposisi dan jumlah keanggotaannya, maka secara umm dapat dibagi ke dalam dua jenis pembagian antara lain :

1.     Partai Massa

Pada partai massa yang diutamakan adalah kekuatan berdasarkan jumlah anggota.

2.     Partai Kader

Pada partai jenis ini lebih mementingkan ketaatan organisasi dan disiplin kerja anggota partai. Pimpinan partai biasanya bertindak menjaga kemurnian doktrin politik yang dianut dengan jalan mengadakan saringan terhadap anggotanya serta memecat anggota yang menyeleweng dari garis/tujuan partai yang telah ditetapkan.

            Selanjutnya klasifikasi partai juga dapat dilihat dari segi sifat dan orientasinya, dalam hal ini kualifikasi partai terbagi ke dalam dua jenis, yaitu :

1.     Partai Lindungan

Partai lindungan umumnya memiliki organisasi yang kendor, disiplin yang lemah, maksud utama partai ini memenangkan Pemilu untuk anggota-anggotanya sehingga hanya giat menjelang pemilu saja.

2.     Partai Ideologi atau Partai Azas

Partai jenis ini mempunyai suatu pandangan hidup yang dirumuskan dalam kebijakan pimpinan dan berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat.

Dari kedua pandangan klasifikasi partai diatas terdapat klasifikasi partai lagi yang diyakini menjawab ketidakpuasan para ilmuan politik, pandangan klasifikasi yang lain dikemukakan oleh Maurice Duverger dalam bukunya yang terkenal Political Parties, yaitu: 1. Sistem Partai Tunggal (hanya ada satu partai terkuat) 2. Sistem Dwi Partai (dua partai terkuat) dan, 3. Sistem Multi Parta (ada banyak partai) (Budiardjo, 1998:166- 170).

Pola Rekrutmen Partai Politik

Rekruitmen partai politik adalah seleksi dan pemilihan atau seleksi pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik (dalam hal ini yaitu partai politik) pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.

Rekrutmen partai politik akan menjamin kontinuitas (kelanjutan) dan kelestarian partai dan sekaligus merupakan salah satu cara untuk menyeleksi para calon pimpian partai atau pemimpin bangsa. Selain itu, melalui partai politik-lah dilakukan rekrutmen dan seleksi terhadap calon-calon angggota lembaga perwakilan. Calon-calon tersebut nantinya akan dipilih oleh rakyat. Juga kepala pemerintahan baik pusat maupun daerah juga dipilih dengan rekrutmen dan seleksi melalui partai politik, baik yang berasal dari partai sendiri maupun dari pihak ketiga.

Peran partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat adalah bagaimana partai politik memiliki andil yang cukup besar dalam hal: (1) menyiapkan kader-kader pimpinan politik, (2) melakukaan seleksi terhadap kader-kader yang telah dipersiapkan, serta (3) perjuangan untuk penempatan kader yang berkualitas, berdedikasi, memiliki kredibilitas tinggi serta mendapat dukungan dari masyarakat pada jabatan-jabatan politik yang bersifat strategis.

Dalam rekruitmen partai politik tentu saja bukan hal yang mudah, hal ini akan berdampak pada masa depan partai kedepannya. Dengan begitu maka menjadi sangat penting Untuk memperkuat fungsi rekrutmen partai politik menarik untuk menampilkan rekomendasi dari Workshop Rekrutmen dan Pelatihan Anggota Partai Politik tanggal 06 Oktober 2005 sebagai berikut:

1.       Perlu diubah paradigma keanggotaan partai politik. Anggota harus dianggap sebagai sumber daya yang sangat krusial untuk partai. Anggota diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dengan aktif dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Agar kesetiaan terhadap partai dan keterikatan dapat dijaga, anggota perlu mempunyai rasa memiliki partai.

2.       Segera membuat pola rekrutmen yang sistematis. Tindakan yang harus diambil antara lain adalah:

a.     Membentuk tim rekrutmen

b.     Menentukan kelompok sasaran – konstituen mana yang akan direkrut (pemuda, perempuan, penduduk kota/ desa, pekerjaan, tingkat pendidikan, penghasilan)

c.     Menyiapkan sarana dan prasarana untuk rekrutmen

d.     Menentukan pesan utama yang akan dikomunikasikan e. Menentapkan waktu dan lokasi perekrutan.

3.       Menentukan standar pola rekrutmen yang khusus untuk anggota biasa, pengurus partai, calon legislatif, staf profesional, dll.

4.       Memperkuat sayap dan onderbouw partai. Melalui organisasi tersebut rekrutmen kalangan tertentu (pemuda, perempuan) dipermudah.

5.       Membangun sistem dan database keanggotaan. Menentukan sistem tepat untuk partai dengan menjawab pertanyaan berikut:

a.     Siapa yang boleh menjadi anggota?

b.     Apakah anggota harus membayar iuran? Kalau ya, berapa besarnya iuran?

c.     Apakah anggota diberikan kartu identitas anggota?

d.     Data apa saja yang disimpan? e. Siapa yang bertanggung jawab 

6.       Menggaji staf profesional untuk mengurus beberapa pekerjaan partai yang tidak dapat dilakukan oleh anggota biasa; seperti akuntansi, staf sekretariat, kehumasan, menejer kampanye pemilu, penelitian dan pengembangan partai, pengorganisasian acara partai yang besar, dll.

7.       Menjaga supaya anggota tetap akitf dan bermotivasi tinggi. Anggota merasa termotivasi kalau:

a.     Dilibatkan dalam kegiatan partai

b.     Diberi tanggung jawab tugas partai sesuai dengan kemampuan

c.     Diberi penghargaan setelah tugas diselesaikan

d.     Dibuat acara sosial seperti piknik, pentas bersama, dll.

8.       Melakukan aktifitas pelatihan secara rutin. Membangun program pelatihan anggota dan memperhatikan isu-isu berikut:

a.     Introduksi mengenai ideologi, visi dan misi, program dan gagasan partai

b.     Pengajaran sistem politik dan undang-undang yang berkait

c.     Fungsi dan struktur partai politik

d.     Pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan pengelolaan partai

e.     Pemahaman atas masalah-masalah aktual serta tehnik dalam memecahkan suatu permasalahan (problem solving skills)

f.      Tehnik advokasi social

9.       Membuat anggota merasa puas dan merasa memiliki partai. Demikian rekrutmen anggota baru secara otomatis akan dilakukan oleh anggota. ”Anggota yang puas adalah perekrut yang paling baik.”

Realitas Pemilihan Umum di Kalimantan Tengah

Permasalahan yang terjadi di Pilkada Kalteng merupakan dinamika yang sering terjadi selama penyelenggaraan Pilkada di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu harus adanya proses penyelesaian yang diharapkan terhadap berbagai pelanggaran selama Pilkada berlangung terutamanya pada pelanggaran administrasi.

Pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang terkesan administratif akan tetapi apabila tidak terselesaikan maka akan menjadi penghambat pelaksanaan Pilkada untuk menjadi baik. Dalam ulasan yang saya ajukan tentang realitas Pemilu di Kalteng adalah tentang pelanggaran administrasi. Karena pelanggaran jenis ini dapat menghambat pelaksanaan Pilkada untuk menjadi baik/berjalan dengan semestinya.

Menurut Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, yang termasuk pelanggaran administrasi pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah mencakup penyimpangan terhadap:

1)    Tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS;

2)    Prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu; dan

3)    Kewajiban yang harus dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan peserta Pemilu.

Dalam pelanggaran administrasi tentu saja aka nada upaya penyelesaian yaitu :

a.     Terlaksananya Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi

Dugaan pelanggaran administrasi yang rekomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Maupun Panwaslu Kabupaten/Kota dapat terselesaikan dengan baik 5 dugaan pelanggaran yang terbukti dari laporan akhir Pilgub Kalteng 2015 susulan tidak ada mencantumkan pelanggaran administrasi. Akan tetapi dalam prakteknya masing-masing penanganan kasus memiliki kualitas tersendiri dari segi kompleksitas kasusnya. Pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah 2015 susulan terjadi di 3 Kabupaten/Kota yang berbeda dan penanganan kasususnya juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Setempat.

b.    Pemberian Sanksi Sesuai Dengan Peraturan

1)    Kota Palangakaraya Pokok Laporan : Pengumuman penundaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor 346/KPUProv-020/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015. Berdasarkan petunjuk KPU RI. Hal tersebut, menimbulkan persoalan multi tafsir di tengah masyarakat.

2)    Sanksi : Perintah penyempurnaan prosedur

3)    Kabupaten Barito Utara Pokok laporan : Partisipasi 100% tapi jumlah suara yang digunakan tidak sesuai, Perbedaan pengguna hak pilih denganjumlah hak suara sah dan tidak sah, dan Tidak mengisi kolom DPT dan kolom jumlah hak pilih. Sanksi : Perintah perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses

4)    Kabupaten Seruyan Pokok laporan : Dugaan Pelanggaran Kampanye diluar Jadwal.  Sanksi : Teguran lisan

Penjelasan mengenai jenis sanksi di atas membuktikan bahwa sanksi yang tertuang dalam PKPU No.25 Tahun 2013 sudah cukup jelas dan tegas guna memberikan efek jera sebagai bagian dari pembelajaran perbaikan untuk Pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam pelaksanaan pemilu tentu saja banyak realitas yang terjadi pada suatu daerah, khususnya Kalimantan Tengah, realitas tersebut bisa berupa ketertiban pemilu ataupun pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Upaya penyelesaian pelanggaran patut dilaksanakan demi terciptanya Pemilu yang berkualitas.

REFERENSI TUGAS

Bahan Ajar Partai Politik oleh : Adiyana Slamet, Disampaikan Pada Kuliah Pengantar Ilmu Politik Pertemuan Ke-15 (IK-1,3,4,5)

Kristina Agustini Sianturi. 2015. Memperkuat Fungsi Rekrutmen Partai Politik.

Ferry Fadhullah. 2015. Kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi di Pilkada 2015 Susulan.

0 Response to "Essay Klasifikasi Partai Politik, Pola Rekrutmen Partai Politik Dan Realitas Pemilihan Umum Di Kalimantan Tengah : Oleh Muhammad Ikhsan Hariadi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel