Makalah Legislasi : Menciptakan Legislasi Perda Yang Memenuhi Unsur Negara Kesatuan, Oleh Muhammad Ikhsan Hariadi

 




KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.  Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “Legislasi” dengan pokok pembahasan “Menciptakan Legislasi Perda Yang Memenuhi Unsur Negara Kesatuan.”

Makalah ini penulis buat dengan sederhana dan ringkas agar dapat di pahami oleh semua pembaca, semoga makalah ini dapat memberikan ilmu yang bermanfaat untuk penulis dan semua pembaca.

Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu. Khususnya  kepada bapak Charles Hutapea, S.IP., M.IP selaku Dosen mata Kuliah Legislasi, berkat beliau penulis bisa menyusun makalah sederhana ini. Tidak lupa juga penulis mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang membantu menyelesaikan makalah ini atas doa dan dukungannya sehingga makalah ini dapat di selesaikan tepat waktu, dan semoga amal baik semua pihak yang telah membantu mendapatkan balasan yang sepadan dari Tuhan Yang Maha Esa.

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang sudah diamandemen, kekuasaan penyelenggaraan negara tidak lagi terpusat pada Presiden, ini setidaknya ditandai dengan tidak lagi kekuasaan membentuk undang-undang dipegang Presiden, tetapi kekuasaan itu dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Demikian juga halnya di daerah, kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kepala Daerah dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda). 

Setelah UUD NRI Tahun 1945 diamandemen eksistensi Perda sudah dikukuhkan secara konstitusional, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 juga memberikan peluang yuridis bagi daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Otonomi daerah memberikan kekuasaan yang besar pada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Kewenangan yang luas tersebut tentunya harus dipahami untuk menuju kesejahteraan dan keadilan sosial, sehingga produk perundang-undangan daerah yang dihasilkan adalah produk perundang-undangan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena untuk kepentingan masyarakat, maka masyarakat harus diajak atau dilibatkan secara bersama-sama dalam merumuskan perundang-undangan di daerah.

B.    Rumusan Masalah

Dalam penulisan makalah ini ada 2 (Dua) rumusan masalah yang diajukan oleh penulis dan akan dibahas lebih lanjut pada BAB II untuk memberi pemahaman secara menyeluruh mengenai substansi judul yang diambil dalam makalah ini.

1.     Bagaimana Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah?

2.  Siapa Saja Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Pembentukan Perda Dengan Unsur Negara Kesatuan?

C.    Tujuan Penulisan Makalah

Penulisan makalah memiliki tujuan agar penulis dan pembaca dapat mengetahui bagaiamana tahapan pembentukan peraturan daerah, serta mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan daerah dengan unsur Negara kesatuan. 

D.    Manfaat Penulisan Makalah

Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah memberi pengetahuan kepada penulis dan pembaca terkait substansi pembahasan yang dikaji. Dapat menjadi referensi pembuatan makalah lainnya yang terkait, serta membuat peta bahasan spesifik terkait dengan materi yang ingin diketahui pembaca.


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah

Pembentukan Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan di atasnya diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur penggunaan hak-hak lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi-fungsinya termasuk legislasi. Kedua undang-undang tersebut menjadi sumber utama rujukan yang sangat detil mengatur tentang aspek prosedural (tahapan mekanisme fungsi legislasi) maupun teknis penyusunan (drafting) dari ketentuan perundang-undangan. Menurut undang-undang tersebut, pembentukan peraturan perundangundangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

1.     Perencanaan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda. Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 menyebutkan bahwa perencanaan Perda meliputi: (a) penyusunan prolegda; (b) perencanaan penyusunan Rancangan Perda kumulatif terbuka; dan (c) perencanaan penyusunan Rancangan Perda di luar prolegda. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah meliputi kegiatan: (a) penyusunan Propemperda; (b) perencanaan penyusunan rancangan perda kumulatif terbuka; dan (c) perencanaan penyusunan perda di luar Propemperda. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 menggunakan istilah Propemperda (Program pembentukan perda) dan Bapemperda (Badan pembentukan perda).

Penyusunan Propemperda dilakukan oleh pemerintah daerah atau eksekutif dan DPRD, berdasarkan atas: (a) perintah perundangundangan lebih tinggi; (b) rencana pembangunan daerah; dan (c) aspirasi masyarakat daerah. Perencanaan penyusunan Propemperda dari pemerintah daerah atau eksekutif, melalui gubernur atau bupati/walikota menugaskan pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menyusun Propemperda yang dikoordinasikan oleh biro hukum. Hasil penyusunan Propemperda kemudian disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD.

Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda. Penyusunan Propemperda antara pemerintah daerah dan DPRD disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripuna DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

Selain Propemperda yang merupakan usulan dari pemerintah daerah dan DPRD, Propemperda juga memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: (a) akibat putusan Mahkamah Agung; (b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (c) pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur; dan (d) perintah dari perundangundangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. Untuk Propemperda kabupaten/kota daftar kumulatif terbuka juga memuat: (a) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan (b) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan desa atau nama lainnya.

Dalam keadaan tertentu atau kondisi darurat, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda: (a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; (b) akibat kerjasama dengan pihak lain; dan (c) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang disetujui bersama oleh Bapemperda dan biro/bagian hukum.

Pembentukan Perda, terutama Perda yang dibentuk sesuai dengan perencanaan dalam Propemperda, memerlukan perencanaan dan persiapan. Penyusunan dan penetapatan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD, terkait dengan pendanaan pembentukan Perda dalam Propemperda.

Dalam perencanaan penyusunan Propemperda, berbagai kasus dan cerita lucu bermunculan, baik di kalangan SKPD maupun anggota DPRD. Jika SKPD mempunyai perencanaan dan program yang baik, tentu di tingkat SKPD mempunyai gambaran kebijakan yang mesti diatur dalam bentuk Perda. Namun, kenyataannya pimpinan SKPD dan stafnya bertanya ke sana ke mari mengenai Perda apa yang mesti dibuat. 

Demikian pula jika anggota DPRD melakukan Reses dengan baik, termasuk mampu melakukan analisis dan dokumentasi sistematis, anggota DPRD mempunyai gambaran mengenai permasalahan atau kebijakan yang mesti di-Perda-kan. Kenyataannya, pembentukan Perda inisiatif dari DPRD merupakan Perda yang sulit. 

Beberapa informasi menyebutkan, ada daerah yang telah menentukan membuat beberapa Perda selama satu tahun, namun masalah atau obyek yang akan di-Perda-kan belum ditetapakan. Jika dalam perjalanan tahun tersebut ditemukan masalah atau obyek yang dapat di-Perda-kan, barulah disepakati untuk dibahas sebagai Perda.

Propemperda berisikan daftar Perda yang akan dibuat serta alasan untuk membuat Perda tersebut, minimal judul Perda yang telah menggambarkan apa yang akan di-Perda-kan. Dengan demikian Propemperda merupakan sebuah daftar rencana yang telah mempunyai daftar masalah atau pokok-pokok pikiran dari pengusul. Artinya, Propemperda tidak mungkin memuat daftar Perda atau judul Perda yang sama sekali belum teridentifikasi, apalagi jika Propemperda memuat sesuatu yang belum jelas, atau masih kosong.

2.     Penyusunan

Penyusunan Perda berdasarkan Propemperda. Artinya, Perda yang disusun atau dibentuk adalah Perda yang telah ditetapkan di dalam Propemperda. Penyusunan Perda dalam bentuk Rancangan Perda (Raperda) berasal dari DPRD atau kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).  Raperda yang berasal dari Kepala Daerah disusun oleh SKPD terkait berdasarkan Propemperda.

Raperda yang disusun disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik. Raperda disertai Naskah Akademik telah melakukan pengkajian sesuai dengan standar-standar ilmiah dan penyelarasan, yang terdiri atas: (a) latar belakang dan tujuan penyusunan; (b) sasaran yang akan diwujudkan; (d) pokok pikiran, ruang lingkup, atau obyek yang akan diatur; dan (e) jangkauan dan arah pengaturan.

Raperda disertai Naskah Akademik yang disusun oleh pemerintah daerah akan disampaikan oleh kepala daerah kepada pimpinan DPRD untuk dibahas. Raperda disertai Naskah Akademik yang disampaikan kepala daerah kepada pimpinan DPRD adalah naskah Rancangan yang telah melalui proses sesuai prosedur di tingkat pemerintah daerah.

Sedangkan Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda. Raperda dari DPRD juga disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Raperda yang disiapkan oleh DPRD selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD, dan oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Bapemperda untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda. Raperda dan Naskah Akademik yang disiapkan oleh DPRD disampaikan kepada kepala daerah oleh pimpinan DPRD untuk dibahas.

Pada banyak kasus, masih ada Raperda yang tidak disertai dengan Naskah Akademik atau penjelasan. Naskah Akademik kemudian dibuat setelah dipertanyakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan atau dalam konsultasi publik. Jadilah Naskah Akademik yang dibuat berdasarkan Raperda. Atau pembuatan Naskah Akademik hanya sekadar melengkapi Raperda yang telah ada. Naskah Akademik yang merupakan bahan awal (first draft) bagi perencanaan suatu undang-undang ataupun Perda, yang diharapkan memudahkan perancang untuk membuat perumusan dari Rancangan UundangUndang atau Raperda yang disiapkan, pada kenyataan hanya melengkapi Rancangan Undang-Undang atau Raperda yang dibahas.

Atau juga ditemukan Raperda dan Naskah Akademik yang hanya merupakan copy paste dari Perda daerah lain, yang kemudian pihak pembuat menyesuaikan dengan mengganti isi Perda. Perda copy paste biasanya diperoleh para pembuat dari studi banding atau memperolehnya di dalam jaringan (daring) atau internet.  

Di lapangan juga ditemukan, pembentukan Perda dimulai dari studi banding. Studi banding dilakukan bersama DPRD dan SKPD menuju ke daerah yang telah membuat Perda sejenis. Dari studi banding itulah, para pihak membawa pulang Perda dan Naskah Akademik daerah yang telah membuatnya. Perda dan Naskah Akademik itu kemudian diubah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Jadilan Rancangan Perda dan Naskah Akademik copy paste.

3.     Pembahasan

Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa bila dalam satu masa sidang DPRD dan kepala daerah menyampaikan Raperda yang materinya sama, maka yang dibahas adalah Raperda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Raperda yang disampaikan oleh kepala daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pembahasan Raperda dilakukan bersama oleh DPRD dan kepala daerah, yang dilakukan dalam dua tingkat atau dua tahap pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama meliputi penjelasan dari kepala daerah atau DPRD yang merupakan pengusul atau perancang Raperda. Sebagai pengusul Raperda, kepala daerah menjelaskan Raperda tersebut di dalam Rapat Paripurna, kemudian fraksi-fraksi di DPRD memberi pemandangan umum terhadap Raperda dari kepala daerah, barulah kepala daerah memberi tanggapan atau jawaban atas pemandangan dari fraksi.

Bila Raperda berasal dari DPRD, maka pihak pengusul menjelaskan Raperda yang diusulkan dalam Rapat Paripurna. Kemudian kepala daerah memberi tanggapan terhadap Raperda, dan pihak pengusul dari DPRD memberi tanggapan balik atau jawaban tanggapan atau pendapat kepala daerah.

Setelah itu barulah dilanjutkan pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili  kepala daerah.

Sementara pembicaraan tingkat dua merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang berisi pendapat fraksi-fraksi dan pembahasan yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili  kepala daerah. 

Dalam rapat paripurna tersebut pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota DPRD peserta rapat. Jika persetujuan tidak dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

4.     Pengesahan/Penetapan

Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda dalam waktu paling lambat 7 hari. Kepala daerah menetapkan Raperda menjadi Perda dengan menandatanganinya paling lambat 30 hari. Jika kepala daerah tidak menandanganinya, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

5.     Pengundangan

Agar setiap orang mengetahuinya, maka Perda harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ada ketentuan lain yang disebutkan di dalamnya.

B.    Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Pembentukan Perda Dengan Unsur Negara Kesatuan

Dalam proses penyusunan kebijakan ada pertarungan nilai, gagasan, dan kepentingan yang saling tarik-menarik untuk diakomodasi dalam bentuk peraturan. Maka posisi anggota DPRD sebagai pembuat kebijakan menjadi sangat strategis, yaitu berada di pusat segala pertarungan kepentingan para pihak.

Para pihak yang terlibat dalam proses legislasi dapat dikategorikan atas dua kelompok, yaitu lingkungan dalam dan lingkungan luar. Lingkungan dalam adalah lembaga legislatif, yaitu institusi di dalam DPRD yang terkait langsung dengan proses legislasi, dalam hal ini pembentukan Perda. Sedangkan ketegori lingkungan luar adalah para pihak di luar legislatif yang mempunyai hubungan atau tidak langsung dengan proses penyusunan kebijakan (Soetjipto et al., 2014). Pihak yang memiliki hubungan langsung adalah eksekutif sebagai mitra kerja legislatif dalam pembahasan rancangan kebijakan, dalam hal ini Perda. Pihak lainnya adalah masyarakat sipil (terkait bidang isu), kelompok kepentingan, dan kelompok penekan, serta tokoh atau individu berpengaruh yang memiliki bobot tertentu dalam memengaruhi proses legislasi.

1.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi: (a) legislasi, (b) anggaran, dan (c) pengawasan, di mana ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota. Sementara UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. 

DPRD kabupaten/kota adalah lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota yang terkait langsung dengan proses legislasi, dalam pembentukan Perda. Anggota DPRD terdistribusi ke dalam alat kelengkapan Dewan dan memiliki tugas sesuai bidang komisinya untuk memberikan masukan atas usul rancangan Perda. Anggota DPRD pun dijamin untuk mengajukan usul Raperda sebagai hak inisiatif. Dalam pembentukan Perda berikut pengelompokkan anggota DPRD dan perannya masing-masing.

a.     Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atau Badan Legislasi Daerah (Balegda), adalah alat kelengkapan DPRD yang memfasilitasi penyusunan Propemperda. Anggota Bapemperda berkoordinasi dengan eksekutif atau kepala daerah untuk menentukan prioritas penyusunan Raperda untuk satu periode tertentu. Keanggotaan dalam Bapemperda cukup strategis dalam  merancang dan memengaruhi prioritas penyusunan Raperda.

b.     Fraksi. Fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD berdasarkan kekuatan politik yang berhasil meraih kursi sesuai ketentuan perundang-undangan. Fraksi berperan penting dalam proses legislasi karena anggota DPRD tidak dapat berjalan sendiri mengajukan Raperda tanpa ada instruksi atau komunikasi dengan fraksi. Fraksi juga menentukan siapa saja yang ditugaskan untuk menjadi anggota panitia khusus (pansus) dalam pembahasan Raperda. Fraksi juga melihat nilai strategis sebuah materi Raperda, dalam hal ini berpengaruh pada siapa yang ditugaskan fraksi untuk mengawal proses pembahasannya di dalam pansus. Fraksi mempunyai peran penting dalam proses legislasi, yaitu:

·       Mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah;

·       Mendistribusikan anggotanya ke dalam proses pembahasan, seperti pansus, panitia kerja (panja), tim perumus, dan tim sinkronisasi;

·       Membuat daftar isian masalah sebuah rancangan perda yang sedang dibahas;

·       Melakukan lobi terutama dengan pemerintah;

·       Membuat pandangan akhir fraksi atas Rancangan Perda;

·       Memberikan persetujuan atau penolakan pada saat pengesahan Rancangan Perda.

c.     Komisi. Komisi merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan bidang tugas yang terkait dengan bidang-bidang yang ada di pemerintahan. Komisi merupakan salah satu instrumen lembaga legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Namun komisi juga dapat melakukan pembahasan awal terhadap rencana dalam Rancangan Perda terkait dengan bidang tugasnya. Pada praktiknya anggota komisi tidak selalu terlibat dalam pembahasan Rancangan Perda yang terkait dengan bidang tugas komisinya. Hal ini disebabkan fraksi yang menentukan distribusi Rancangan Perda.

d.     Panitia Khusus. Panitia khusus (pansus) merupakan institusi yang bersifat sementara dalam rangka pembahasan suatu Rancangan Perda. Setiap fraksi mengirimkan beberapa orang untuk menjadi anggota pansus yang bertanggung jawab atas pembahasan Rancangan Perda. Dalam rangka pembahasan, pansus dapat melakukan dengar pendapat umum dengan mengundang organisasi masyarakat yang terkait dengan materi Rancangan Perda yang dibahas.

2.     Eksekutif

Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Dan Raperda dapat berasal dari DPRD atau Bupati/Walikota. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota adalah membentuk peraturan daerah bersama bupati/walikota. 

Eksekutif dalam hal ini Bupati/Walikota adalah pihak yang merupakan mitra legislatif dalam pembahasan Raperda. Eksekutif dalam proses legislasi mempunyai pengaruh sama besarnya dengan legislatif. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa Raperda dapat berasal dari DPRD atau Bupati/Walikota. Undangundang tersebut juga mengatur bahwa program legislasi disusun bersama antara DPRD dan Bupati/Walikota sebagai eksekutif.

Dalam praktik, sebagian besar Raperda berasal dari eksekutif, sehingga eksekutif mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan Perda.

3.     Masyarakat

Dalam pembentukan Perda, masyarakat bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam proses legislasi di DPRD. Namun peran masyarakat dalam legislasi sangat penting terutama untuk memengaruhi proses yang akan dan tengah berlangsung. Apalagi dalam proses pembahasan ada kewajiban bagi pansus untuk menjaring aspirasi masyarakat. Peran unsur masyarakat dalam proses legislasi dapat diidentiasi sebagai berikut:

 

·       Bersinergi dengan anggota DPRD dalam mengusulkan agenda legislasi untuk dimasukkan dalam Propemperda

·       Mempersiapkan naskah rekomendasi atas Raperda yang tengah dibahas sebagai masukan kepada pansus.

·       Mempersiapkan naskah tandingan terhadap Raperda yang disampaikan kepada DPRD pada saat pembahasan.

·       Bersinergi dengan anggota DPRD pada saat pembahasan Raperda.

·       Memantau proses pembahasan dalam pansus.

·       Melakukan lobi dengan anggota DPRD untuk mendesakkan kepentingan tertentu dalam Raperda.

Masyarakat terdiri dari organisasi masyarakat (terkait dengan isu), kelompok-kelompok kepentingan, kelompok penekan, media massa, dan tokoh atau individu berpengaruh dalam memengaruhi proses legislasi. 

Di dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui: (a) rapat dengar pendapat umum; (b) kunjungan kerja; (c) sosialisasi; dan/atau (d) seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Masyarakat sebagaimana dimaksud adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam proses legislasi, media adalah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi strategis. Keterlibatan spesifik media adalah penyebaran informasi terkait materi pembahasan, sehingga masyarakat luas dapat mengikuti proses pembahasan Raperda. Masyarakat akademik dan kalangan profesional lainnya dapat menggunakan media untuk memberi masukan dan koreksi terhadap konten perda, baik melalui pemberitan maupun tulisan dalam bentuk opini atau artikel yang ditulis.

Karenanya media dapat digunakan oleh masyarakat memengaruhi proses pembahasan Raperda. Namun media atau pengelola media juga merupakan kelompok yang mempunyai kepentingan untuk memengaruhi pembahasan Raperda. 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Membuat Peraturan daerah tentu saja tidak mudah dan perlu berbagai proses hingga mencapai hasil yang diinginkan. Dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dan berperan langsung maupun tidak langsung dalam proses pembuatan perda. Maka hendaknya perda yang dihasilkan nantinya dapat berjalan dengan baik serta sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat pada suatu daerah.

B.    Saran

Dalam pembuatan Perda seharusnya semua pihak yang terlibat dapat aktif dan mampu bersinkronisasi agar tujuan perda yang pro kepada masyarakat suatu daerah dapat tercapai sesuai dengan target dan cita-cita yang ingin dicapai.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Palulungan Lusia, M. Ghufran H. Kordi K., Yudha Yunus, M. Taufan Hidayat, Puspita Ratna Yanti. 2017. Panduan Penyusunan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Secara Partisipatif dan Responsif Gender. Makassar : YAYASAN BaKTI 2017

 



0 Response to "Makalah Legislasi : Menciptakan Legislasi Perda Yang Memenuhi Unsur Negara Kesatuan, Oleh Muhammad Ikhsan Hariadi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel